Jumat, 25 Januari 2013

DAM TENTANG HAJi DAN UMROH



Dam atau Denda

Kali ini saya akan menjelaskan tentang dam dan Menurut saya Dam itu ialah denda karena melanggar larangan pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh.


Ada  beberapa jenis Dam, yaitu:
1. Dam Hadyu.
Dam ini diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.


Hal ini didasarkan pada firman Allah:

”Maka barang siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji di dalam bulan-bulan haji, (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang kembali." (QS. Al-Baqarah:106). 


2. Dam fidyah.
Dam ini diwajibkan kepada jamaah yang mencukur rambutnya karena sakit. 


Hal in didasarkan pada firman Allah:

Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam. (QS. Al-Baqarah:196). 


3. Dam Jazaa’
Dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila ia membunuh binatang buruan. 


4. Dam Ihshar
Dam ini wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan karena sakit atau terhalang oleh musuh, sehingga dia tidak mampu menyempurnakan ibadah hajinya, 


Hal ini didasarkan pada firman Allah: Jika kamu terkepung,terhalang oleh musuh atau karena sakit, sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat. (QS. Al-Baqarah). 


5. Dam Jima’
Dam yang difardhukan atas jama’ah haji atau jemaah umroh yang sengaja menggauli istrinya di tengah pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh.



Sedangkan ketentuan mengenai Dam adalah sebagai berikut:
1. Hukum pelanggaran atas larangan saat ihram berupa:

    - mencukur rambut,

    - memotong kuku

    - memakai wangi-wangian atau

    -memakai pakaian  

adalah wajib membayar fidyah, yaitu dengan memilih salah satu di antara puasa tiga hari, bersedekah,atau menyembelih seekor kambing.


2. Hukum melanggar atas larangan  membunuh hewan.

adalah wajib membayar dam berupa menyembelih hewan atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu, boleh diganti dengan berpuasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyak makanan yang mesti disedekahkan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan.


3. hukum melanggar atas larangan berhubungan suam istri.

maka batallah hajinya. Hal itu menyebabkan mereka masing-masing wajib membayar dam yang berbentuk kifarat. Kifaratnya masing-masing adalah:
a. Menyembelih seekor unta atau sapi.
b. Menyelesaikan haji yang batal itu.
c. Harus mengulang haji pada tahun berikutnya,
d. Suami isteri tersebut dilarang bersetubuh sebelum mereka melunasi
seluruh kewajiban tersebut.                                    
  
4. Jika melakukan akad nikah, di waktu ihram maka pernikahan tidak sah tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam.
5. Apabila seseorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang di luar kemampuannya maka batallah haji/ umrahnya dan ia berkewajiban membayar dam di tempat terjadinya halangan itu berupa menyembelih seekor kambing. Setelah itu baru bertahallul. 


Hikmat Dam
Hikmah yang dapat kita pahami adalah menyadari kembali bahwa ibadah haji atau umroh  adalah pelaksanaan jihad, menegakkan agama Allah Swt.

Hikmah lain dari dam adalah Menampung kekurangan dalam ibadah haji atau umroh, Berhati-hati saat melaksanakan Ibadah haji atau umroh, Meringankan beban jemaah haji atau jemaah umroh. 


untuk selengkapnya klik disini