Dam
atau Denda
Kali
ini saya akan menjelaskan tentang dam dan Menurut saya Dam itu ialah denda
karena melanggar larangan pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh.
Ada beberapa jenis Dam, yaitu:
1. Dam Hadyu.
Dam ini diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
1. Dam Hadyu.
Dam ini diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
Hal ini didasarkan pada firman
Allah:
”Maka barang siapa yang ingin mengerjakan
umrah sebelum haji di dalam bulan-bulan haji, (wajiblah ia menyembelih binatang
hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau
tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi
bila kamu telah pulang kembali." (QS. Al-Baqarah:106).
2. Dam fidyah.
Dam ini diwajibkan kepada jamaah yang mencukur rambutnya karena sakit.
Dam ini diwajibkan kepada jamaah yang mencukur rambutnya karena sakit.
Hal in didasarkan pada firman Allah:
Jika ada di antara kamu yang sakit
atau gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, maka wajiblah atasnya berfidyah,
yaitu berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam.
(QS. Al-Baqarah:196).
3. Dam Jazaa’
Dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila ia membunuh binatang buruan.
Dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila ia membunuh binatang buruan.
4. Dam Ihshar
Dam ini wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan karena sakit atau terhalang oleh musuh, sehingga dia tidak mampu menyempurnakan ibadah hajinya,
Dam ini wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan karena sakit atau terhalang oleh musuh, sehingga dia tidak mampu menyempurnakan ibadah hajinya,
Hal ini didasarkan pada firman
Allah: Jika kamu terkepung,terhalang oleh musuh atau karena sakit, sembelihlah
binatang hadyu yang mudah didapat. (QS. Al-Baqarah).
5. Dam Jima’
Dam yang difardhukan atas jama’ah haji atau jemaah umroh yang sengaja menggauli istrinya di tengah pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh.
Dam yang difardhukan atas jama’ah haji atau jemaah umroh yang sengaja menggauli istrinya di tengah pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh.
Sedangkan ketentuan mengenai Dam
adalah sebagai berikut:
1. Hukum pelanggaran atas larangan saat ihram berupa:
1. Hukum pelanggaran atas larangan saat ihram berupa:
- mencukur rambut,
- memotong kuku
- memakai wangi-wangian atau
-memakai pakaian
adalah wajib membayar fidyah, yaitu
dengan memilih salah satu di antara puasa tiga hari, bersedekah,atau menyembelih
seekor kambing.
2. Hukum melanggar atas larangan membunuh hewan.
adalah wajib membayar dam berupa
menyembelih hewan atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila
tidak mampu, boleh diganti dengan berpuasa. Bilangan puasanya disesuaikan
menurut banyak makanan yang mesti disedekahkan, yaitu satu hari puasa sama
dengan satu mud makanan.
3. hukum melanggar atas larangan berhubungan suam istri.
maka batallah hajinya. Hal itu
menyebabkan mereka masing-masing wajib membayar dam yang berbentuk kifarat.
Kifaratnya masing-masing adalah:
a. Menyembelih seekor unta atau sapi.
b. Menyelesaikan haji yang batal itu.
c. Harus mengulang haji pada tahun berikutnya,
d. Suami isteri tersebut dilarang bersetubuh sebelum mereka melunasi seluruh kewajiban tersebut.
a. Menyembelih seekor unta atau sapi.
b. Menyelesaikan haji yang batal itu.
c. Harus mengulang haji pada tahun berikutnya,
d. Suami isteri tersebut dilarang bersetubuh sebelum mereka melunasi seluruh kewajiban tersebut.
4. Jika melakukan akad nikah, di
waktu ihram maka pernikahan tidak sah tetapi yang bersangkutan tidak membayar
dam.
5. Apabila seseorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang di luar kemampuannya maka batallah haji/ umrahnya dan ia berkewajiban membayar dam di tempat terjadinya halangan itu berupa menyembelih seekor kambing. Setelah itu baru bertahallul.
5. Apabila seseorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang di luar kemampuannya maka batallah haji/ umrahnya dan ia berkewajiban membayar dam di tempat terjadinya halangan itu berupa menyembelih seekor kambing. Setelah itu baru bertahallul.
Hikmat Dam
Hikmah yang dapat kita pahami adalah menyadari kembali bahwa ibadah haji atau umroh adalah pelaksanaan jihad, menegakkan agama Allah Swt.
Hikmah yang dapat kita pahami adalah menyadari kembali bahwa ibadah haji atau umroh adalah pelaksanaan jihad, menegakkan agama Allah Swt.
Hikmah lain dari dam adalah Menampung
kekurangan dalam ibadah haji atau umroh, Berhati-hati saat melaksanakan Ibadah
haji atau umroh, Meringankan beban jemaah haji atau jemaah umroh.
untuk selengkapnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar